Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

digtara.com – Pedangdut Cita Citata dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Pemilik nama lengkap Cita Rahayu diminta hadir guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Baca Juga:
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, Cita Citata akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.
“Kami periksa Cita Citata dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS,” kata Ali Fikri saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: Unjukrasa di KPK, Tiga Aliansi Aktivis Minta Laporan Tindakan Korupsi di Kabupaten Langkat Segera Diproses
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 8 Maret 2021 lalu.
Fee Perusahaan
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari “fee” perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan “fee” Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Skandal Haji Rp 1 Triliun: KPK Geledah Kantor Kemenag, Cekal Gus Yaqut, dan Sita Mobil Mewah

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Guna Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK
