RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan, Ini Poin Pentingnya
Arie - Rabu, 07 Oktober 2026 11:10 WIB
ist
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan, Ini Poin Pentingnya
Menaker Apresiasi DPR
Dalam pidatonya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.Baca Juga:
"RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan," pungkasnya.
Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 memang memasukkan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu agenda.
Untuk angle SEO, saya mempertahankan istilah "RUU Pelindungan Ketenagakerjaan" sebagai keyword utama dan menonjolkan poin yang paling dicari pekerja: hak, nondiskriminasi, larangan penahanan ijazah, pesangon, serta pelindungan pekerja rentan.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis
Wamenaker Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel Hadapi Perkembangan Teknologi
Menaker Yassierli Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Muhammad Husni: Rasio Pembimbing Haji 1 Banding 151 Jemaah Jadi Catatan untuk 2027
Komentar