Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Baca Juga:
- Viral! Oknum Kepling Di Sidimpuan Ikut Barter Suara Masyarakat Dengan Ambulance Second Bersama Cawalkot Irsan Efendi
- Letnan Dalimunthe Pemimpin Yang Merangkul, Meski Dalam Debat Lebih Mengedepankan Adab Diatas Ilmu
- Tak Terbendung! Lautan Manusia Padati Kampanye Akbar Letnan-Levi 02 di Padangsidimpuan
Sedangkan sanksi tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pencoblosan ketua KPPS dan Petugas KPPS akan mengingatkan pemilih sebelum ke bilik suara.
"Besok melalui Ketua KPPS akan disampaikan kepada pemilih tidak diperkenankan membawa Hp ke bilik suara" Kata Tagor Dumora.
Hal senada juga disampaikan Bawaslu Kota Padangsidimpuan Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakatr dan Hubungan Masyarakat) Firman Al Hadis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. "Benar. Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024" Tegasnya.