Selasa, 21 April 2026

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 26 November 2024 13:31 WIB
Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
Ilustrasi
digtara.com -Demi manjaga azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilih dilarang membawa hp atau alat perekam saat melakukan pencoblosan pada 27 November 2024, Selasa (26/11/2024).

Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga:

Sedangkan sanksi tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500 UU, yakni berupa ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pencoblosan ketua KPPS dan Petugas KPPS akan mengingatkan pemilih sebelum ke bilik suara.

"Besok melalui Ketua KPPS akan disampaikan kepada pemilih tidak diperkenankan membawa Hp ke bilik suara" Kata Tagor Dumora.

Hal senada juga disampaikan Bawaslu Kota Padangsidimpuan Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakatr dan Hubungan Masyarakat) Firman Al Hadis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. "Benar. Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024" Tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini

Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini

Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD

Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD

Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes

Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes

Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS

Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS

Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri

Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri

Tak Hanya Gizi, Dapur MBG di Padangsidimpuan Tebar Paket Sembako Jelang Lebaran

Tak Hanya Gizi, Dapur MBG di Padangsidimpuan Tebar Paket Sembako Jelang Lebaran

Komentar
Berita Terbaru