Senin, 02 Desember 2024

Viral! Oknum Kepling Di Sidimpuan Ikut Barter Suara Masyarakat Dengan Ambulance Second Bersama Cawalkot Irsan Efendi

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 24 November 2024 16:14 WIB
Viral! Oknum Kepling Di Sidimpuan Ikut Barter Suara Masyarakat Dengan Ambulance Second Bersama Cawalkot Irsan Efendi
digtara.com -Usai kasus kepling dan KPPS jadi tim sukses 01 di Kota Padangsidimpuan, kali ini oknum Kepala Lingkungan (Kepling) II Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang disorot setelah viralnya surat perjanjian dengan cawalkot nomor 1, Minggu (24/11/2024).

Hal tersebut tersebar, usai surat perjanjian yang ditanda tangani atas nama Irsan Efendi Nasution bersama enam orang pengurus STM dan seorang alim ulama yang ternyata dikabarkan seorang kepling Lingkungan II, Wek VI bersinisial 'RA S' tersebar di facebook (FB).

Baca Juga:

Didalam surat bermaterai ini, ada perjanjian mengupayakan Irsan Efendi Nasuiton manang diatas 50% di 10 TPS atau Se Kelurahan Wek VI maka akan diberi ambulance second.

Berikut isi suratnya: "Bahwa pihak pertama sebagai calon Walikota Padangsidimpuan mempercayakan kepada pihak kedua bersama-sama dengan Tim Sidimpuan Bersinar di Kelurahan WEK VI untuk memenangkan suara pihak pertama sebagai Pasangan Calon Nomor 1 di 10 TPS atau Kelurahan WEK VI" Tertulis dalam pasal 1.

Yang paling aneh bunyi pada pasal ke 3, yakni "Bilamana atas usaha pihak kedua dalam Pilkada 27 November 2024 menang ditas 50 plus, maka pihak pertama berkewajiban menyerahkan 1 unit mobil ambulance secondhand layak pakai kepada pihak kedua selambat-lambatnya 3 bulan setelah hari H Pilkada" tertilis disurat.

Menanggapi surat tersebut, Lurah WEK VI Riswan Harianto Harahap saat dikonfirmasi membenarkan oknum 'RA Siregar' merupakan Kepling Lingkungan II, Wek VI.

"Benar Pak. Ini sudah kita tidak lanjuti sudah dilaporkan kepada pimpinan kita" Kata Lurah Wek VI.

Sedangkan Pj Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor menyebutkan persoalan tersebut diproses.

"Izin saya teruskan kpd pak sekda. Utk ditindaklanjuti. Semua penyelenggara negara harus netral. Terima kasih" Jawab Pj Tumanggor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Letnan Dalimunthe Pemimpin Yang Merangkul, Meski Dalam Debat Lebih Mengedepankan Adab Diatas Ilmu

Letnan Dalimunthe Pemimpin Yang Merangkul, Meski Dalam Debat Lebih Mengedepankan Adab Diatas Ilmu

Tak Terbendung! Lautan Manusia Padati Kampanye Akbar Letnan-Levi 02 di Padangsidimpuan

Tak Terbendung! Lautan Manusia Padati Kampanye Akbar Letnan-Levi 02 di Padangsidimpuan

Berobat Gratis (UHC) di Sidimpuan Inisiasi Letnan Dalimunthe Semasa Menjabat Pj Walikota

Berobat Gratis (UHC) di Sidimpuan Inisiasi Letnan Dalimunthe Semasa Menjabat Pj Walikota

Kades di Sidimpuan Lapor Dan Minta Perlindungan ke Polda Sumut Pasca Diancam Calon Walikota

Kades di Sidimpuan Lapor Dan Minta Perlindungan ke Polda Sumut Pasca Diancam Calon Walikota

Marsiribakan! Irsan "Lilung" Ditanyai Kenapa Tidak Pernah Hadiri Panggilan Kejaksaan. Saat Debat Kedua

Marsiribakan! Irsan "Lilung" Ditanyai Kenapa Tidak Pernah Hadiri Panggilan Kejaksaan. Saat Debat Kedua

Komentar
Berita Terbaru