KPU Tapsel Bertindak Diluar Aturan Soal Penggantian Calon Wakil Bupati
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan seharusnya mematuhi dan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tapanuli Selatan terkait adanya pelanggaran administrasi dalam melakukan penggantian nama calon wakil bupati dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution untuk mendampingi Dolly Pasaribu.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Dr Mirza Nasution saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di PTTUN Medan, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini digelar atas gugatan no 10/G/Pilkada/2024/PTTUN.Mdn yang diajukan Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga terhadap tergugat KPU Tapsel.
"KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, itu bermakna bahwa rekomendasi itu harus diikuti jadi tidak boleh bertindak di luar itu," katanya.
Dalam persidangan itu, Mirza juga memberikan penjelasan terkait prosedur administratif yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Selatan hingga menghasilkan keputusan, seperti prosedur pleno dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Tapsel yang menyebut terjadi pelanggaran administrasi.
Dalam bukti yang ada yakni Berita Acara Pleno Nomor 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024, KPU Tapsel justru tidak memperlihatkan adanya hasil dari pleno yang mereka buat. Padahal kata Mirza, Pleno adalah sarana untuk menghasilkan sebuah keputusan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan. Hal ini disampaikannya atas pertanyaan Kuasa Hukum Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga, Irwansyah Nasution atas terkait hasil pleno KPU Tapsel yang justru berujung kesimpulan "Memohon Petunjuk langkah apa yang akan dilaksankaan oleh KPU Tapanuli Selatan".
"Idealnya harus ada keputusan dalam pleno. Kalau meminta petujuk seperti itu, itu bukanlah sebuah keputusan," ungkapnya.
Pada sisi lain, Irwansyah juga mempertanyakan pendapat Mirza terkait regulasi yang menjadi acuan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Dalam hal ini, Mirza membantah pernyataan saksi ahli dari KPU Tapsel pada persidangan sebelumnya yang menyatakan, UU Pemilu dapat digunakan sebagai pedoman dalam menggelar UU Pilkada.
"Kalau itu sudah jelas bahwa, UU Pilkada ini kan sudah ada tersendiri jadi tidak bisa menggunakan UU pemilu karena itu berbeda. Jika menjadikan UU pemilu sebagai pedoman menjalankan tahapan pilkada, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan harus dianggap tidak ada, karena sudah salah landasan," ungkapnya.
Atas penjelasan dari saksi ahli ini, Irwansyah Nasution yakin jika gugatan mereka akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PTTUN. Sebab, dari dasar-dasar administrasi, penetapan pergantian calon wakil bupati dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution sudah cacat.