KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb di Kampus-kampus
Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan. Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Dibutuhkan surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi bagi pemilih yang di panti. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan perlu adanya surat dari pimpinan Lapas dan Rutan.
Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya.
Ia mengajak pemilih mendatangi tujuh Posko layanan yang sudah ditentukan, Petugas di Posko layanan akan mengecek ke portal cekdptonline.kpu.go.id. "Apabila terdaftar (dalam DPT online) maka petugas mengecek dokumen pemilih serta menerbitkan formulir A pindah memilih melalui Sistem Data pemilih (Sidalih)," tandasnya.
Layanan DPTb juga bisa dilakukan di kantor KPU Kota Kupang, kantor sekretariat PPK di enam kecamatan di Kota Kupang, kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 51 kelurahan di Kota Kupang.
Anggota PPK Kota Lama, Ambrosius W. Muda didampingi Ahmad Bazher dan ketua PPK Kota Lama, Johanna JM Mozes disela-sela pelayanan DPTb di kampus UKAW Kupang pada Kamis (10/10/2024) mengakui kalau pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00-14.00 wita. "Kami membuka layanan pindah memilih bagi mahasiswa dan pemilih lain setiap hari Senin-Jumat hingga tanggal 28 Oktober mendatang," ujar Ambrosius.
Mereka mengajak para mahasiswa memanfaatkan layanan ini agar bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
Sementara ketua PPK Kota Lama, Johanna Mozes mengaku kalau pihaknya juga membuka layanan di 10 kelurahan di Kota Lama setiap jam kerja. "Silahkan ke sekretariat PPS karena juga dilakukan layanan DPTb," tandas Johanna.
Ia menghimbau agar kesempatan yang ada dipergunakan sebaik mungkin karena penyelenggara menjamin hak pilih warga pemilih. "Lengkapi dokumen seperti KTP dan surat aktif kuliah serta pastikan alamat lengkap pemilih di Kota Kupang sehingga bisa diakomodir dan saat pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Johanna.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia