KPU Tapsel Harus TMS-kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori
Ahmad Bukhori Tak Hadir Dalam Periksa Kesehatan, Paslon Perseorangan Tapsel Harus TMS
Redaksi - Rabu, 04 September 2024 12:29 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Tapsel yang Identitasnya digunakan tanpa izin dan tandatangannya dipalsukan, Irwansyah Putra Nasution, SH MH
Lanjut Ibey, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia, atau tidak lolos tes kesehatan.
Baca Juga:
Pastinya KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.?
"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan," ucapnya.
Ibey pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.
"Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Paluta Mulai Terima Logistik Pilkada 2024
KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI
Pilkada Paluta 2024, Pencalonan Haji Obon Terancam Batal
Ini Visi Misi Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta
Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat
KPU Paluta Menyatakan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Memenuhi Syarat
Komentar