8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang
Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.
Baca Juga:
Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha
Singgih Januratmoko: Kolaborasi Lintas Sektor Tingkatkan Pelayanan Kunci Sukses Penyelenggaraan Haji
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Musda Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Steering Committee Imbau Kader Jaga Marwah Musyawarah
Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing