8 TPS di Nias Selatan Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang
Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.
Baca Juga:
- Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
- Musda Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Steering Committee Imbau Kader Jaga Marwah Musyawarah
- Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing
Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.
MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Musda Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Steering Committee Imbau Kader Jaga Marwah Musyawarah
Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Dorong Pelaku UMKM di Demak Terus Tumbuh, Maju dan Berdaya Saing
Andhika Satya Wasistho Pangarso: Momentum HUT Golkar ke 61, Jadi Semangat Kita untuk Terus Hadir, Bekerja, dan Mengabdi Bagi Masyarakat
Yellow FUN WALK 2025 Partai Golkar Jateng Semarak. Mohammad Saleh: Golkar Gencarkan Kegiatan yang Menyentuh Kehidupan Masyarakat