Bawaslu Kabupaten TTS Tertibkan Baliho Caleg
Surat imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga:
Ada 7 point penting dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni.
Pertama, dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), peserta pemilu diimbau agar tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, peserta pemilu diimbau untuk memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air
Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam