Dua Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Medan Mendaftar ke KPU

digtara.com | MEDAN – Sebanyak dua bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Medan 2020, telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Baca Juga:
Kedua pasangan itu adalah Yudi Irsandi-Suyono serta pasangan Anggiat Siahaan Anggiat DM Siahaan-Dedy Mauritz W Simanjuntak.
Namun keduanya belum mendaftar sebagai pasangan calon. Melainkan mendaftarkan operator mereka untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) di akun Silon KPU.
Silon atau Sistem Informasi Pencalonan adalah aplikasi untuk menginput berkas dukungan calon perseorangan dan data pendukungnya ke sistem database KPU.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, operator Silon kedua bakal paslon tersebut telah datang ke Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan untuk menyerahkan surat mandat mereka.
Operator silon pasangan Yudi Irsandi-Suyono menyerahkan surat mandat pada 3 Februari 2020. Sedangkan operator silon pasangan Anggiat Siahaan Anggiat DM Siahaan-Dedy Mauritz W Simanjuntak sudha memberikan mandat sejak 3 Desember 2019 lalu.
Sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, Pasal 14 Ayat 2 disebutkan, paslon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Silon.
“Ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang Pencalonan kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke silon. Untuk itu jauh hari sejak Desember 2019 lalu KPU Kota Medan sudah mensosialisasikan secara masif. Baik melalui tatap muka, laman resmi KPU, media sosial dan rilis ke media,” katanya.
KPU Kota Medan juga tetap aktif membuka informasi terkait Silon, setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU Kota Medan. KPU bahkan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal paslon.
“Jadi, bagi operator bakal paslon yang menemukan kendala dalam penggunaan silon, operator KPU Kota Medan selalu standby. Baik untuk membimbing dan melayani. Selain datang langsung ke kantor KPU, bisa juga komunikasi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp,†ujarnya.
JUMLAH BERKAS DUKUNGAN
Rinaldi mengingatkan kembali, syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan adalah 104.954 dukungan. Dukungan tersebut harus pula tersebar di minimal 11 kecamatan.
Dukungan dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan dalam bentuk form B.1.-KWK Perseorangan yang ditandatangani dan ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Suket Disdukcapil.
Rinaldi juga mengakui syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan cukup besar.
Dalam simulasi yang sudah dilakukan, asumsi berkas dokumen B.1-KWK yang bakal diantarkan ke KPU Kota Medan nanti bisa mencapai 10 meter tinggi tumpukannya.
Bahkan jika operator bakal paslon baru akan memulai penginputan dukungan dari B.1-KWK ke aplikasi silon, maka sehari harus dapat memasukkan 7.497 data dukungan.
“Kalau baru mulai hari ini, dengan sisa waktu 14 hari jelang pendaftaran dukungan, maka sehari harus bisa input 7.497 lebih dukungan,” katanya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
