Kamis, 28 Maret 2024

Diiming-imingi Bayaran Rp20 juta, Siswi SMP di Kupang Dirudapaksa Pria Hidung Belang

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Oktober 2021 06:14 WIB
Diiming-imingi Bayaran Rp20 juta, Siswi SMP di Kupang Dirudapaksa Pria Hidung Belang

digtara.com – EM (16), siswi kelas III sebuah SMP di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang pria hidung belang. Korban diiming-imingi uang atau hanphone yang nilainya Rp20 juta.

Baca Juga:

EM awalnya berkeinginan memiliki handphone seperti rekannya yang lain. Namun ia tidak memiliki uang yang cukup. EM pun berusaha mendapatkan uang untuk membeli handphone seperti yang diinginkan.

Kebetulan YY (52), warga Kota Kupang mengetahui kalau korban EM butuh uang untuk membeli handphone.

Baca: Perbaiki Kabel di Rumah, Petani di Kupang Tewas Tersengat Listrik

YY kemudian menghubungi korban melalui message di media sosial dan menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta atau handphone kepada korban dengan syarat korban harus mengikuti kemauan YY.

Baca: Polsek Oebobo Kupang Ungkap Kasus Remaja Cabuli Bocah 4 Tahun

Dari hasil komunikasi, Sabtu (9/10/2021) malam, YY dan korban bertemu di depan hotel Silvia Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. YY mengajak korban ke kamar kos di Kompleks Pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kupang.

Di kamar kos nya, YY membujuk korban dan membuka pakaian korban dan mencabuli serta memperkosa korban.

“Sekitar satu jam YY mencabuli dan berhubungan badan dengan korban di kamar kos,” ujar Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing, SE MM SIK yang dikonfirmasi Rabu (13/10/2021) di kantornya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar kembali korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.

Baca: Suami TKI di Malaysia, IRT di Kupang Meninggal Usai Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap

“YY hanya berjanji akan memberikan uang atau handphone ke korban pekan depan. Tidak disebutkan berapa uang yang akan diberikan serta apakah handphone yang dijanjikan adalah handphone baru atau lama,” ujar Kapolsek Oebobo.

Karena ada bercak darah pada pakaian korban maka orang tua korban curiga saat korban pulang. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo. Polisi kemudian mengamankan YY.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau YY yang juga seorang pedagang sudah memiliki istri dan anak.

“Sudah ada istri tapi pisah,” tandas Kapolsek Oebobo.

Korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA Polsek Oebobo.

YY sendiri sudah ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak awal pekan ini hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

YY dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

siswi smp kupang

pria hidung belang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru