Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
digtara.com -Bernadus Buknoni (53), warga Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, NTT ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari pohon kelapa pada Selasa (11/11/2025) siang.
Baca Juga:
Bernadus merupakan ayah kandung dari kepala desa (Kades) Faumes, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Yorim Buknoni.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di RT 003/RW 002, Dusun I, Desa Oelfatu.
Baca Juga:Obet Taemnanu (15), yang saat itu hendak memberi makan ternak di belakang rumahnya, melihat korban tergeletak di bawah pohon kelapa dengan posisi terlentang tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek abu-abu.
Obet langsung memanggil Ketua RT 003, Yunus Taemnanu (51).
Setelah memastikan kondisi korban sudah tidak bernyawa, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Amfoang Barat Laut.
Hasil pemeriksaan, ada darah keluar dari hidung, leher patah, lebam pada telinga kiri dan kanan, serta luka lecet di bagian punggung belakang.
Tim medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat cedera kepala berat dan patah leher yang disebabkan oleh benturan keras saat jatuh dari ketinggian sekitar 15 meter.
Baca Juga:Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valentinus Beribe melalui Waka Polsek, Ipda Hironimus Neni membenarkan kejadian tersebut.
"Kami sudah melakukan olah TKP bersama tim medis dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga jatuh karena kehilangan keseimbangan saat memanjat pohon kelapa dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis sopi," jelasnya pada Selasa petang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui jarak antara rumah korban dan pohon kelapa sekitar 15 meter.
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng