Pesta Sidi Disertai Miras di Sumba Tengah Berujung Penganiayaan
Sementara itu, Restu Kugu Lungu Tana juga melaporkan kasus penganiayaan ke polisi di Polsek Katikutana.
Baca Juga:
Ia mengaku dianiaya oleh Sipri (30), warga Manukaka, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu aratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Korban juga mengaku dianiaya oleh Timo (25), warga Kampung Wailebu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Endi (30), kurir JNE yang tinggal di Kampung Kalas, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Korban dan terlapor diundang di acara syukuran sidi Tian.
Usai acara, korban dan terlapor sama-sama mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan berjoget bersama.
Kemudian terjadi cekcok antara Indra dan temannya sehingga korban meleraikan mereka.
Korban pun meminta tuan pesta untuk menghidupkan musik lagi untuk berjoget kembali.
Akan tetapi tuan pesta tidak mau menghidupkan musik dan mengatakan untuk stop atau berhenti.
Hal ini berujung keributan. Korban mengaku dikeroyok oleh terlapor cs.
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke sentra pelayanan kepolisian Sektor Katikutana.
Kejadian tersebut telah dibuatkan laporan polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/22/V/2024/SPKT/ Sek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2024.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, SIK yang dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024) membenarkan kejadian ini.
Kasus penganiayaan ini sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Urban Katikutana dengan memeriksa para saksi, pelapor, korban dan terlapor.
Mabuk Miras dan Berkelahi, Dua Pemuda di Kota Kupang Sepakat Berdamai di Polsek Kota Lama
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima
BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Perkuat Sinergitas, Kapolres Sumba Tengah Koordinasi Dengan Kalapas Kelas IIB Waikabubak