Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

digtara.com - Peristiwa pengeroyokan maut terjadi di Kafe Marupak, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (4/10/2023) tengah malam. Dalam peristiwa itu, seorang pengunjung tewas.
Baca Juga:
Korban tewas tersebut bernama Suprianto (41). Dia meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Selain merenggut 1 korban jiwa, aksi pengeroyokan itu juga mengakibatkan pengunjung lainnya mengalami luka berat. Korban tersebut bernama Samsul Bahri Ritonga (57).
Pasca kejadian itu, polisi telah menangkap 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan di Kafe Marupak tersebut.
"Tiga orang sudah ditangkap," Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu sebagaimana dilansir dari suara.com Sabtu (7/10/2023).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
James menjelaskan kejadian bermula ketika kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut, antara korban Suprianto dan seorang pelaku S alias Wawai.
"Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang yang datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.
Para pelaku yang kalap juga menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi.
"Pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Kapolres.
Polisi yang mendapat laporan pengeroyokan maut ini lalu menangkap 3 pelaku. Polisi mengimbau 2 pelaku lain untuk kooperatif menyerahkan diri.
Dari ketiga pelaku pengeroyokan maut ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
"Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Kupang, Satu Warga Meninggal Dunia

Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi

Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kupang Dibekuk Polisi

Mantan Bupati TTU Ditemukan Meninggal Dunia
