Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

"Pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri," kata Kapolres.
Baca Juga:
Polisi yang mendapat laporan pengeroyokan maut ini lalu menangkap 3 pelaku. Polisi mengimbau 2 pelaku lain untuk kooperatif menyerahkan diri.
Dari ketiga pelaku pengeroyokan maut ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang.
"Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Kupang, Satu Warga Meninggal Dunia

Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi

Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kupang Dibekuk Polisi

Mantan Bupati TTU Ditemukan Meninggal Dunia
