Minggu, 25 Januari 2026

Surat Edaran Satgas Covid-19: Semua Pihak Yang Terlibat PON XX Papua Wajib Karantina

Arie - Sabtu, 09 Oktober 2021 15:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Semua Pihak Yang Terlibat PON XX Papua Wajib Karantina

digtara.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran bagi semua pihak yang terlibat dalam PON XX Papua 2021 wajib melakukan karantina. Selain itu, mereka yang terlibat PON di Papua agar menerapkan protokol kesehatan pasca perhelatan.

Baca Juga:

Surat edaran dengan nomor 17 tahun 2021 itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca Pekan Olahraga Nasional tersebut.

“Dimintakan kepada seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah), anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya,” demikian isi surat edaran tersebut melansir suara.com –jaringan digtara.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca: Susanti Ndapataka, Atlet PON Peraih Medali Asal NTT Banjir Bantuan dari Masyarakat

Kontingen yang dimaksudkan adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam PON XX Papua 2021.

Saat menjalankan protokol kesehatan ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, di antaranya:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.

Baca: Poldasu Berikan Kesempatan Atlit Berprestasi PON Papua untuk Bergabung Menjadi Anggota Polri

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua.

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

Terkait biaya selama proses tersebut, ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing,” isi surat edaran pada poin ke 10.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Surat Edaran Satgas Covid-19: Semua Pihak Yang Terlibat PON XX Papua Wajib Karantina

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru