Sabtu, 19 Juli 2025

Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende

Imanuel Lodja - Rabu, 02 Juni 2021 03:43 WIB
Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende

digtara.com – Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT. Polda NTT Ungkap Investasi Bodong

Baca Juga:

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Gopay Perkenalkan Fitur Auto Invest, Permudah Investasi Emas

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021) menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.

“Direktorat Krimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera,” ujarnya.

Baca: Heboh Kabar Akan Ada Tsunami di NTT, Begini Penjelasan BMKG

Himpun dana masyarakat

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Sita barang bukti

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Apresiasi Pengungkapan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan, Kapolda NTT Ingatkan Penyidik Soal Investigasi Ilmiah

“Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin,” tambah mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.

Pada tanggal 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

“Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Baca: Pencuri Ternak Ditembak karena Melawan saat Diamankan, Kapolda NTT: Tindak Tegas!

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik,” tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.

Polda NTT Ungkap Investasi Bodong Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Ende

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
SPPG Polda NTT  Layani 3.269 Siswa Tujuh Sekolah di Kota Kupang

SPPG Polda NTT Layani 3.269 Siswa Tujuh Sekolah di Kota Kupang

Ungkap Penyebab Kebakaran, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP Lokasi Kebakaran Pasar Oinlasi-TTS

Ungkap Penyebab Kebakaran, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP Lokasi Kebakaran Pasar Oinlasi-TTS

Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Patuh Turangga 2025

Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Patuh Turangga 2025

Cek Kesiapan Dapur SPPG, Kapolda NTT-Tim Itwasum Polri Berkunjung ke SPN Polda NTT

Cek Kesiapan Dapur SPPG, Kapolda NTT-Tim Itwasum Polri Berkunjung ke SPN Polda NTT

Telusuri Kematian Axi di Sumba Timur, IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi

Telusuri Kematian Axi di Sumba Timur, IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan

Komentar
Berita Terbaru