Jumat, 29 Maret 2024

Anggota Polri Diduga Mengetahui Kerangkeng Manusia Milik Cana Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Ini Sanksinya

- Selasa, 24 Mei 2022 05:03 WIB
Anggota Polri Diduga Mengetahui Kerangkeng Manusia Milik Cana Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Ini Sanksinya

digtara.com – Lima anggota Polri yang diduga mengetahui kerangkeng manusia milik Cana sudah menjalani proses sidang kode etik.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/05/2022).

Hadi menjelaskan, bahwa ke lima anggota Polri tidak terlibat langsung dengan penghuni kereng, namun diduga mengetahui adanya aktivitas didalam kerangkeng tersebut.

Baca: Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

“Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya,” ucapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, bahwa kemarin kelima anggota Polri sudah menjalani sidang kode Etik di Bidpropam Polda Sumut.

“Jadi, kemarin sudah disidangkan, kemudian lima orang itu sudah disidangkan putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing,” ucapnya lagi.

Baca: Anak di Bawah Umur jadi Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia: Dicambuk, Dipukuli hingga Diperbudak

Terkait sangsi yang diberikan, kelima anggota Polri diberikan sangsi yang beragam.

“Ada yang sanksi demosi, kemudian sanksi penundaan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala atau berbagai macam sanksi yang sudah diberikan kepada lima anggota itu,” pungkasnya.

“Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear sudah kita lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut,” tegas Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelumnya Bid Propam Polda Sumatera Utara masih memeriksa lima anggota Polri yang diduga terlibat dengan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.

Baca: Anak di Bawah Umur jadi Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia: Dicambuk, Dipukuli hingga Diperbudak

Panca menjelskan dari lima anggota Polri, tiga orang merupakan ajudan dari Terbit Rencana Perangin-angin.

Sementara dua lagi diduga terlibat untuk menjemput korban kerangkeng manusia.

Anggota Polri Diduga Mengetahui Kerangkeng Manusia Milik Cana Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Ini Sanksinya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru