KTP Warga Yang Terjaring Razia Masker Mulai Dikembalikan
digtara.com – Pemerintah Kota Medan mulai mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga, yang disita dari razia masker yang telah dilakukan sejak Senin, 4 Mei 2020 lalu.
Baca Juga:
Penahanan KTP sendiri merupakan sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mengindahkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Pengembalian KTP dilaksanakan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Jumat (8/5/2020).
Sebelum mengambil KTP, warga terlebih dahulu diinstruksikan untuk mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya sedemikian rupa. Itu sesuai dengan ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk menghindari kerumunan.
Warga yang KTP nya akan dikembalikan diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker ketika keluar rumah.
“Selama diberlakukanya Perwal Nomor 11 tahun 2020 tersebut, kami menahan ratusan KTP setiap harinya. KTP yang bersangkutan kami tahan dan setelah tiga hari lalu kami kembalikan lagi. Ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker. Khususnya apabila berada diluar rumah,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Ardhani Syahputra.
https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
TIDAK BOLEH DIWAKILKAN
Masyarakat yang ingin mengambil KTP, cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang telah diberikan pada saat digelarnya razia.
“Bagi warga yang KTPnya ditahan, hanya perlu membawa bukti berita acara penahanan KTP yang diserahkan ketika terjaring razia lalu. Pengambilang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakili. Karena kami juga akan memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang bersangkutan,” jelasnya.
Terakhir Ardani…
Terakhir Ardani menghimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga Pandemi Covid-19 ini cepat berlalu.
“Perwal kota Medan no 11 tahun 2020 sudah disampaikan kepada masyarakat agar apabila berada diluar rumah minimal harus menggunakan masker. Jadi kami minta masyarakat mentaati peraturan ini demi kesehatan kita bersama. Semoga wabah virus corona ini juga cepat berlalu,” imbaunya.
BERJANJI PAKAI MASKER
Sementara itu, salah seorang masyarakat berinisial RZ (27) yang ingin mengambil KTP miliknya mengungkapkan rasa penyesalannya karena terjaring razia masker. Ia juga berjanji ke depanya akan menggunakan masker apabila keluar rumah. Ia juga berjanji akan mematuhi semua himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah.
“Saya merasa jera, kedepanya saya tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap RZ seraya berjanji.
Disamping itu RZ juga mendukung langkah yang diterapkan oleh Pemko Medan ini guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Medan.
“Langkah yang diterapkan Pemko Medan sudah baik, tentu kedepanya saya berharap ini dapat di tingkatkan lagi sehingga penyebaran virus corona ini dapat segera berakhir,” harapnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.