Jumat, 16 Oktober 2026

Pria Mabuk Miras di Kupang Aniaya Adik dan Ayah Kandung

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Oktober 2026 16:40 WIB
Pria Mabuk Miras di Kupang Aniaya Adik dan Ayah Kandung
ist
Polisi mengamankan pria mabuk Miras yang menganiaya ayah dan adiknya

digtara.com -J, seorang pria di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tega menganiaya adik dan ayah kandungnya pada Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:

Pelaku melakukan aksi kekerasan ini saat dalam pengaruh minuman keras (miras) hingga mabuk.

Akibat kejadian tersebut, korban (ayah) mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, serta pembengkakan pada wajah dan kepala.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 01.30 Wita, di rumah korban di RT 07/RW 03, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang.

Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku datang ke rumah korban (ayahnya) dalam keadaan diduga mabuk alkohol.

Terlapor kemudian mendobrak pintu rumah dan membangunkan adiknya yang sedang tidur pulas.

Setelah adiknya bangun, terlapor diduga memukul adiknya berulang kali pada bagian kepala.

Melihat kejadian tersebut, korban yang merupakan ayah kandung terlapor berusaha melerai pertengkaran.

Namun, upaya korban untuk menghentikan pertikaian justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dirinya sendiri.

Baca Juga:
Terlapor malah menyerang korban dari dalam rumah hingga ke luar rumah. Akibatnya, korban mengalami luka pada kedua pelipis serta bengkak pada bagian wajah dan kepala.

Korban kemudian ke Polsek Kota Raja melaporkan kejadian penganganiayaan ini.

Menindaklanjuti laporan korban, Ka SPKT Polsek Kota Raja, Aiptu Eman Radja, bersama Unit Jatanras Polsek Kota Raja mengamankan terlapor, untuk selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, SH menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat memicu tindakan yang merugikan orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri," ujar Kapolsek.

Polsek Kota Raja mengimbau masyarakat, agar menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan, serta kekacauan di lingkungan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petani di Alor Dibacok Dua Pria Bersepeda Motor

Petani di Alor Dibacok Dua Pria Bersepeda Motor

Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan

Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan

Camat Dan Kades di Kabupaten TTS Dibekali Soal Pencegahan Korupsi

Camat Dan Kades di Kabupaten TTS Dibekali Soal Pencegahan Korupsi

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Polres Kupang Amankan Dua Pria Diduga Pembobol ATM BRI Indomaret Tarus dan Pencuri Brangkas Alfamart Babau

Polres Kupang Amankan Dua Pria Diduga Pembobol ATM BRI Indomaret Tarus dan Pencuri Brangkas Alfamart Babau

Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT

Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT

Komentar
Berita Terbaru