Jumat, 09 Oktober 2026

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Imanuel Lodja - Jumat, 09 Oktober 2026 07:55 WIB
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
ist
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, SH SIK MH
Ketiga anggota DPRD tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Icha.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan.

Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Baca Juga:
Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.

Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.

Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi anti venom kepada pasien.

Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan secara psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan cemas menyeluruh dan insomnia.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.

Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Komentar
Berita Terbaru