Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Baca Juga:
Perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Icha.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan.
Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Baca Juga:Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.
Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan secara psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.
Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan cemas menyeluruh dan insomnia.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.
Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.
Baca Juga:
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga