Jumat, 09 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Oktober 2026 14:00 WIB
DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar
ist
DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar

digtara.com -DPRD Kabupaten Alor mendukung penuh pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pantar.

Baca Juga:

Dukungan ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar pada Rabu (7/10/2026) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Alor.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan pembentukan DOB Kabupaten Pantar, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Alor dengan Bupati Alor tentang persetujuan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar serta pembacaan surat pernyataan dukungan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, SH.

Ia didampingi Sekda Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman Saryono Plaikari.

Turut hadir dalam rapat para staf ahli Setda Kabupaten Alor, 20 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Alor dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.

Ketua DPRD Kabupaten Alor menegaskan bahwa pembentukan DOB Kabupaten Pantar merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian daerah serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Alor menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh instansi serta pihak terkait dalam mendukung setiap tahapan proses pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

Disebutkan, setelah seluruh rancangan keputusan DPRD selesai dibahas dan memperoleh kesepakatan dalam sidang, maka dilaksanakan pembacaan keputusan sebagai bagian dari rangkaian penetapan hasil sidang.

DPRD Kabupaten Alor secara resmi menegaskan kembali dukungan mereka terhadap pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Pantar.

Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi strategis masyarakat guna mempercepat pemerataan pembangunan, memajukan kualitas layanan publik, dan memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan daerah.

Tindakan ini merupakan pembaruan dan penegasan dari persetujuan yang telah dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2013 (melalui Keputusan Nomor 12/A hingga 12/G), yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan hasil studi kelayakan paling baru.

Keputusan ini memiliki landasan hukum yang mencakup Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 dan diputuskan secara resmi berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor pada 6 Oktober 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan

Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan

Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan

DPRD Dan Pemkab Alor Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

DPRD Dan Pemkab Alor Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan

Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan

Komentar
Berita Terbaru