Kamis, 01 Oktober 2026

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 01 Oktober 2026 16:45 WIB
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Para tersangka kasus pembunuhan berencana saat diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026)

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik kepolisian setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

"Kita lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka MT alias Migel dan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara P21," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Kamis petang.

Lima tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Seluruh tersangka sebelumnya diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao sejak Juli 2026 lalu.

Kelima tersangka dijerat pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP subs pasal 458 ayat 1 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP lebih subs pasal 467 Ayat 3 KUHP jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Para tersangka diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai didampingi Kanit I Pidum, Aiptu Jefri Kristanis Kapitan, Brigpol Juandri Dairo, Bripda Daniel Yogianto Nassa, Bripda Raymon Bait, Bripda Juneidi Kiak dan Bripda Haumenard Napa.

Baca Juga:
Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum yang sekaligus JPU peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo didampingi oleh kuasa hukum anak tersangka Adimusa Busimon Zacharias.

Kelima tersangka terlibat dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah adanya laporan orang hilang yang kemudian berujung pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun.

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari. Kondisi fisik korban juga telah mengalami kerusakan berat, di mana kulit kepala korban telah terlepas dari tengkorak akibat proses pembusukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Lima diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka MT terlebih dahulu mengajak korban JA mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur, para pelaku yang telah berkumpul mendatangi lokasi sambil membawa kayu.

Tersangka MT memukul korban yang saat itu masih tertidur tepat pada bagian kepala. Korban sempat terbangun dan terjatuh, namun kembali dipukul pada bagian belakang kepala hingga mengalami kejang-kejang. Selanjutnya para tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan kayu sehingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku kemudian mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon dan memasukkannya ke dalam karung.

Baca Juga:
Karung berisi tubuh korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama. Korban dituduh sebagai pelaku suanggi atau santet oleh para tersangka.

Selain itu, terdapat pula persoalan keperdataan terkait sengketa hak kepemilikan tanah warisan yang memicu konflik di antara para pihak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar sweater warna biru, satu lembar celana pendek, satu utas tali nilon berwarna biru sepanjang lima meter, satu karung putih, satu lembar celana dalam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi kuning beserta STNK, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu lembar sprei warna abu-abu, dua buah bantal, satu meja plastik warna biru, dan satu kursi plastik warna putih.

Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik juga akan melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa

ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri

Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru