Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kota Kupang Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
digtara.com - L (27), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.
Baca Juga:
L diamankan setelah polisi menerima pengaduan dari D (26) pada 8 September 2026 terkait dugaan tindak pidana KSBE.
Korban D mengaku sering menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.
Awalnya korban menduga panggilan tersebut berasal dari nomor telepon suaminya yang bekerja sebagai pelaut.
Namun, saat panggilan video diangkat, pelaku justru memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Baca Juga:Perbuatan tersebut membuat korban merasa takut dan tidak nyaman.
Tidak hanya sekali, pelaku diduga terus menghubungi korban menggunakan berbagai nomor telepon yang berbeda.
Selain melakukan tindakan tidak senonoh melalui video call, pelaku juga berulang kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan iming-iming sejumlah uang.
Karena terganggu dan tidak nyaman akibat perbuatan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polda NTT.
Tim Zero bersama Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku L.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa (tiga) korban lainnya.
Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Buru Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Ke Mauponggo-Nagekeo
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah