Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan DEL alias Daud sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana keimigrasian ini.
"Jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok-Polres Kupang berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL yang bertindak sebagai pemandu lapangan," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (21/9/2026).
Akhir pekan lalu Polda NTT menggagalkan upaya penyelundupan manusia (human smuggling) ke Australia.
Dua orang Warga Negara Aing (WNA) asal India dan Sri Lanka beserta seorang WNI yang bertindak sebagai pemandu berhasil diamankan jajaran kepolisian.
Baca Juga:Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Jumat (18/9/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyeberangan dua WNA ilegal melalui pelabuhan feri ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkannya ke Australia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut tidak mengantongi dokumen fisik keimigrasian dengan alasan hilang.
Namun, salinan dokumen ditemukan berada di dalam ponsel milik tersangka DEL alias P alias Daud.
Polisi juga mengidentifikasi adanya riwayat komunikasi serta aliran dana dari seorang penyokong dana berinisial R yang berdomisili di NTB.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT resmi menetapkan DEL alias P sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas Kabid Humas.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka DEL telah menjalani pemeriksaan BAP dengan didampingi penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dengan hasil dinyatakan sehat.
Baca Juga:Tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (2) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, untuk kedua WNA asal India dan Sri Lanka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris guna mendalami keterlibatan jaringan penyelundupan manusia skala internasional tersebut.
"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," tandas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Aparat keamanan dari Pos Polisi KP3 Laut Bolok dan Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) di kawasan pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang pada Jumat (18/9/2026).
Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan
Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine
Pesta Sambut Baru di Manggarai 'Makan Korban', Seorang Pria Tewas Pasca Dianiaya
Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
Warga TTS Sukarela Serahkan Senpi Peninggalan Orang Tua ke Polisi