Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
digtara.com -Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Baca Juga:
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang mencatat 129 kasus kecelakaan. Artinya, terjadi penambahan 48 kasus.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim mengatakan, hasil analisis dan evaluasi menunjukkan kecelakaan dipengaruhi tiga faktor utama, yakni manusia, kendaraan serta kondisi jalan dan lingkungan.
"Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan. Karena itu, kami terus mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas," ujar Kasat pada Rabu (9/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkendara dengan kecepatan tinggi, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Baca Juga:Satlantas Polres Kupang juga memperkuat patroli, pengaturan lalu lintas, edukasi dan sosialisasi di sejumlah lokasi rawan kecelakaan.
Menurutnya, upaya menekan angka kecelakaan membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk pemerintah, pengelola jalan, Jasa Raharja dan masyarakat.
Iptu Sam mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar karena takut terhadap sanksi.
"Lebih baik terlambat sampai tujuan daripada tidak sampai sama sekali. Jangan kebut-kebutan dan jangan menggunakan HP saat berkendara. Keselamatan adalah yang utama," ujarnya
Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri
Undana Berdampak, Tim Relawan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Korban Gempa Flores
Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Belu Amankan Dua Sepeda Motor