Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo melakukan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Baca Juga:
Pelimpahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-1136/N.3.18/Eku.1/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Mufaris Abdulrahman alias Faris sudah lengkap (P21).
Tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapn Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan pada Senin siang oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono bersama Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagekeo Aiptu Rio Marthen Maure ke JPU Kejaksaan Negeri Ngada.
Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Kasubsi Pratut JPU Kejari Ngada, Syahrul Silmi.
Baca Juga:Tersangka Mufaris Abdulrahman alias Faris (30), warga Maunura, RT 01/RW 01, Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Polisi juga menyerahkan barang bukti jerigen plastik berukuran 35 liter, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Dinas Pertanian Kabupaten Ende.
Diserahkan pula mobil angkutan umum (Mikrolet) nomor polisi EB 1613 AA dan kunci mobil angkutan umum serta STNK dan BPKB.
Selain itu ung hasil lelang bahan bakar minyak sejumlah Rp 2.035.000 dan lima liter penyisihan barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Dengan pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini maka kewenangan hukum selanjutnya oleh pihak kejaksaan dan pengadilan untuk proses persidangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah