Selasa, 08 September 2026

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 08 September 2026 12:10 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasat Reskrim dan penyidik Polres Nagekeo saat pelimpahan tersangka kasus BBM

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo melakukan tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah ke Kejaksaan Negeri Ngada.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani Polres Nagekeo sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/1/V/2026/SPKT SatReskrim/Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 3 Mei 2026.

Pelimpahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-1136/N.3.18/Eku.1/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Mufaris Abdulrahman alias Faris sudah lengkap (P21).

Tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapn Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan pada Senin siang oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono bersama Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagekeo Aiptu Rio Marthen Maure ke JPU Kejaksaan Negeri Ngada.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Kasubsi Pratut JPU Kejari Ngada, Syahrul Silmi.

Baca Juga:
Tersangka Mufaris Abdulrahman alias Faris (30), warga Maunura, RT 01/RW 01, Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Polisi juga menyerahkan barang bukti jerigen plastik berukuran 35 liter, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Dinas Pertanian Kabupaten Ende.

Diserahkan pula mobil angkutan umum (Mikrolet) nomor polisi EB 1613 AA dan kunci mobil angkutan umum serta STNK dan BPKB.

Selain itu ung hasil lelang bahan bakar minyak sejumlah Rp 2.035.000 dan lima liter penyisihan barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite.

"Dengan pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini maka kewenangan hukum selanjutnya oleh pihak kejaksaan dan pengadilan untuk proses persidangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru