Senin, 05 Oktober 2026

Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 20 Agustus 2026 11:50 WIB
Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Tersangka kasus penggelapan saat diserahkan penyidik Polres Rote Ndao ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti kasus penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polres Rote Ndao.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

"Penyidik telah melakukan tahap dua tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada JPU atas nama tersangka Daud Bernadus Mbura dalam dugaan perkara pidana penggelapan, telah diterima oleh JPU dan kegiatan berjalan lancar dan aman," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Kamis (20/8/2026).

Penyerahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21.

Tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/X11/2025/SPKT/Polsek Rote Barat/Polres Rpte Ndao/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan Agustinus Mbura (52), warga Oelkuku RT 015/RW 007, Desa Kulmasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 1 Desember 2025 lalu.

Baca Juga:
Kasus yang terjadi di Bo'a, Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao ini langsung ditangani penyidik Satreskrim Polrrles Rote Ndao.

Dayd Bernadus Mbura kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372.

Pada akhir September 2025 lalu, tersangka datang dan memberitahukan kepada pelapor/korban bahwa ada orang yang sedang mencari hewan (sapi) untuk dibeli guna acara tu'u.

Pelapor/korban kemudian memberikan hewan tersebut kepada tersangka untuk dijual, dengan perjanjian bahwa tanggal 6 Oktober 2025 baru akan dibayar sebesar Rp 7,5 juta.

Namun pada 6 Oktober 2025 sesuai perjanjian, tersangka mengatakan pembayaran ditunda sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 dan berjanji kalau tersangka akan membayar.

Sampai dengan batas waktu tersangka tidak juga membayar harga hewan tersebut, sehingga pelapor/korban datang ke polsek Rote Barat untuk melaporkan kasus ini dan berharap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao

Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa

ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri

Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri

Komentar
Berita Terbaru