Senin, 17 Agustus 2026

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Imanuel Lodja - Senin, 17 Agustus 2026 08:50 WIB
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
ist
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit IV Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor melimpahkan dan menyerahkan tersangka (tahap II) kasus kekerasan pada anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan bersama barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Penyerahan Tahap II dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan yang melibatkan tersangka JEM.

Penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan Unit PPA Satreskrim Polres Alor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Alor kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Alor.

Proses penyerahan didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, Kanit PPA, Aipda Lalu Randi Saputra serta Banit PPA Brigpol Fisniawati Tahir.

Baca Juga:
Tersangka selanjutnya diterima oleh Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Alor, Ridhollah Agung Erinsyah.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/238/VI/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 2 Juni 2026.

Berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 12 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Alor selama 57 hari, terhitung sejak 19 Juni 2026 hingga 14 Agustus 2026.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.

Setiap proses hukum dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah proses tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan

Komentar
Berita Terbaru