Pelaku Jambret Ibu Rumah Tangga Saat Pulang Gereja Diamankan Polisi
digtara.com -Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret.
Baca Juga:
Kali ini korban jambret yakni NI, seorang perempuan (36), warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6x/V/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menjelaskan bahwa pada saat itu korban dalam perjalanan pulang dari gereja menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di perempatan jalur 40, korban melihat dari kaca spion, sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai dua orang mengikuti dari belakang.
Saat korban hendak berbelok ke kiri dan menyalakan lampu sein, pengendara sepeda motor tersebut membunyikan klakson hingga membuat korban kaget dan menepi ke pinggir jalan.
Baca Juga:"Pelaku kemudian memepet sepeda motor korban," ungkap Kapolresta Kombes Nelson pada Senin (10/8/2026).
Salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menarik kalung yang dikenakan korban.
Akibat tarikan tersebut, kalung korban putus dan mata kalung terjatuh di depan sepeda motor, sementara sebagian kalung masih tertahan di leher korban.
Korban yang terkejut kemudian menghentikan sepeda motornya dan berteriak meminta pertolongan.
"Teriakan korban membuat para pelaku panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," sebut Kapolresta Nelson Quintas.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, URC Jatanras kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni VPL alias Afa, (29), warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang.
"Terduga pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Libra, Kelurahan Liliba, Kota Kupang," sebut Kombes Nelson Quintas lagi.
Afa selanjutnya diserahkan oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kepada Polsek Maulafa, untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta juga mengapresiasi kerja cepat personel URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang telah melakukan pengembangan, hingga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
"Kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan dikembangkan secara profesional untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Afa diketahui merupakan residivis dalam kasus jambret.
Saat ini, proses hukum terhadap para terduga pelaku masih ditangani oleh Polsek Maulafa.
Baca Juga:Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, khususnya dengan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok saat berada di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Pria di Alor Jatuh dan Hilang Saat Memancing di Laut
Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Jambret
Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Masyarakat Dihimbau Jangan Panik
Salah Paham, Pemuda di Bakunase II-Kupang Bertikai dan Didamaikan
Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota