Jumat, 07 Agustus 2026

Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Agustus 2026 12:00 WIB
Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
ist
Anggota unit Jatanras Polresta Kupang Kota saat mengamankan pelaku pencurian handphone.

digtara.com - Anggota Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mmmengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam milik MAL (17).

Baca Juga:

Terduga pelaku diamankan saat hendak menyerahkan kembali barang milik korban dengan meminta imbalan sebesar Rp 1 juta pada Kamis (6/8/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 4 Agustus 2026.

Peristiwa bermula ketika korban keluar pada malam hari untuk berkumpul bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi kejadian, korban mengonsumsi Minuman Keras (Miras) seorang diri hingga tertidur.

"Ketika terbangun, korban mendapati telepon genggam miliknya iPhone 12 Pro Max Pacific Blue 128 GB telah hilang," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang pada Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:
Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Afret Bire segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku diketahui menghubungi pelapor (ayah korban) dan korban dengan maksud ingin mengembalikan telepon genggam tersebut, namun meminta imbalan sebesar Rp 1.000.000.

Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati di depan Bank Muamalat, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.

Saat terduga pelaku datang untuk menyerahkan telepon genggam tersebut, anggota polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan

Terduga pelaku diketahui adalah DP (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat ini DP telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.

"Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya, merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Polresta Kupang Kota akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota masih memeriksa terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi

Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan

Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan

Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa

Komentar
Berita Terbaru