Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Imanuel Lodja - Jumat, 07 Agustus 2026 12:00 WIB
ist
Anggota unit Jatanras Polresta Kupang Kota saat mengamankan pelaku pencurian handphone.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.
"Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya, merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Polresta Kupang Kota akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota masih memeriksa terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine
Pesta Sambut Baru di Manggarai 'Makan Korban', Seorang Pria Tewas Pasca Dianiaya
Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
Warga TTS Sukarela Serahkan Senpi Peninggalan Orang Tua ke Polisi
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan
Komentar