Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Imanuel Lodja - Jumat, 07 Agustus 2026 12:00 WIB
ist
Anggota unit Jatanras Polresta Kupang Kota saat mengamankan pelaku pencurian handphone.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.
"Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya, merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Polresta Kupang Kota akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota masih memeriksa terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjalanan Wisata Dibatalkan Sepihak, Sejumlah WNA Laporkan Agen Perjalanan ke Polisi
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus PETI di Sumba Timur Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Warga Kuaklalo-Kupang Saling Bacok Gara-gara Penutupan Ruas Jalan
Warga di Sumba Barat Daya Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa
Komentar