Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
digtara.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat tetap memproses insiden kecelakaan laut yang menewaskan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Proses penyelidikan yang mendasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/VII/2026/Satpolairud tanggal 15 Juli 2026 ini terus digenjot guna memberikan kejelasan status hukum, transparansi publik, serta penegakan standar keselamatan pelayaran di wilayah hukum Perairan Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Polairud, Iptu Leonardo Marpaung menegaskan bahwa insiden kecelakaan laut yang menghilangkan nyawa manusia berkategori delik biasa (murni) dan tidak tergolong sebagai delik aduan.
Oleh karena itu, kesepakatan antarpihak tidak secara otomatis mengugurkan kewajiban penegakan hukum.
"Perkara kecelakaan laut ini berkualifikasi sebagai delik murni sesuai sangkaan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Inisiatif kesepakatan damai maupun pemberian santunan duka dari penyedia jasa adalah hak dan iktikad baik para pihak, namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Satpolairud Polres Manggarai Barat," tegas Iptu Leonardo dalam keterangan pada Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah hukum serta menjamin kepastian keselamatan wisata bahari di kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.
"Kami berpatokan pada prinsip legalitas. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama. Penyelidikan ini kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran," tambahnya.
Tim penyidik Satpolairud Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi kunci.
Para saksi yang dimintai keterangan meliputi kru kapal, pihak agen perjalanan, saksi mata di lokasi kejadian Pulau Kelor, hingga otoritas penyedia jasa kegiatan wisata bahari.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan dan melakukan verifikasi terhadap barang bukti serta dokumen legalitas.
"Seluruh barang bukti beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kasat.
Berdasarkan fakta penyelidikan, pada tanggal 28 Juli 2026 telah berlangsung pertemuan mediasi secara independen antara keluarga korban WNA China, pihak manajemen PT Indomuka Travel Indonesia, serta pemilik kapal open deck Rinca Story.
Dalam mediasi tersebut, disepakati pemberian santunan duka dan tindakan sosial dengan total nominal sebesar Rp 110 juta.
Baca Juga:
Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Laut
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera
Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL