Jumat, 07 Agustus 2026

Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Agustus 2026 07:50 WIB
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
ist
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung
Tahap pertama santunan sebesar Rp 55 juta telah diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisa Rp 55 juta disepakati untuk diselesaikan secara bertahap.

Baca Juga:

‎Orang tua korban juga telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan menerima peristiwa tragis tersebut secara ikhlas sebagai musibah, menolak tindakan autopsi jenazah, serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum secara pribadi.

‎Menanggapi poin mediasi tersebut, Iptu Leonardo menjelaskan posisi yuridis dari santunan tersebut terhadap berkas perkara.

‎"Itikad baik berupa santunan dan surat pernyataan ikhlas dari keluarga korban tentu kami catat secara cermat dalam berkas perkara. Namun, dalam konstruksi hukum pidana, iktikad baik tersebut nantinya diposisikan sebagai faktor pertimbangan yang meringankan, bukan alasan pemicu penghentian perkara secara spontan," terangnya.

‎Terkait wacana penerapan Restorative Justice (RJ), Kasat Polairud menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh penyidik di lapangan, melainkan harus melalui mekanisme resmi berupa ekspose atau gelar perkara formal.

‎Disebutkan bahwa peluang penerapan restorative justice tetap terbuka sesuai regulasi Kepolisian, tetapi keputusannya sepenuhnya bergantung pada hasil kesimpulan, rekomendasi, dan musyawarah para peserta dalam gelar perkara.

Baca Juga:
"Gelar perkara ini akan melibatkan unsur internal dan pihak terkait guna menilai secara obyektif apakah perkara ini layak di-RJ-kan atau ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.

‎Guna memperkuat konstruksi hukum dan transparansi penanganan perkara, Satpolairud Polres Manggarai Barat telah menyusun rencana tindak lanjut yang terukur.

‎Pertama, pemeriksaan saksi ahli pariwisata dengan meminta keterangan dari ahli auditor keselamatan kepariwisataan air dari Direktorat Standardisasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata RI serta Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Bidang Wisata Tirta.

‎Kedua, koordinasi kelembagaan dengan klarifikasi dan koordinasi bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

‎Ketiga, pemeriksaan ahli hukum pidana untuk memperjelas kelayakan unsur kelalaian (culpa) dalam sangkaan pasal.

‎Keempat, gelar perkara (ekspose) guna menentukan arah penetapan hukum final.

‎Kasat mengimbau seluruh pelaku industri pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk senantiasa mematuhi standar keselamatan pelayaran tanpa kompromi.

‎"Labuan Bajo adalah destinasi wisata kelas dunia. Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku usaha jasa wisata dan pemilik kapal untuk tidak mengabaikan standar keselamatan. Polres Manggarai Barat akan terus mengawal penegakan hukum ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan citra positif pariwisata Indonesia," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Laut

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Laut

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera

Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera

Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL

Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan

Komentar
Berita Terbaru