Selasa, 04 Agustus 2026

Pasca Dijemput, Tersangka Mantan Kepala Desa di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Agustus 2026 09:05 WIB
Pasca Dijemput, Tersangka Mantan Kepala Desa di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
ist
Mantan Kepala desa ditahan usai diperiksa terkait kasus korupsi

digtara.com -MNM alias Marthen, mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecataman Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya ditahan polisi di sel Polres Sumba Barat Daya.

Baca Juga:

Marthen merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya TA 2019.

"Sudah ditahan sejak tadi malam," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026).

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan

"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya tersangka untuk dihadapkan kepada penyidik/penyidik pembantu guna didengar keteranganya sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kasat.

Penetapan tersangka, penangkapan, pemerikaan sebagai Tersangka dan penahanan langsung dilakukan polisi.

Baca Juga:
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/I/2025/SPKT. Sat Reskrim/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7Januari 2025

Polisi menjemput Marthen pada Jumat (31/7/2026) karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 604 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka diperiksa oleh penyidik/penyidik pembantu, Aiptu Ferry Handriono.

"(Tersangka) tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar," ujar Kasat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh Ps Kabagwassidik Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, dihadiri Kasubdit III Tipidkor Polda NTT, Kompol Budi Guna Putra dan tim melalui zoom meeting.

Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Kokleo Sanam.

"Hasil dari gelar perkara, peserta gelar setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Sikka ini.

Usai penetapan tersangka, penyidik/penyidik pembantu memberikan salinan kepada tersangka Marthen.

Kemudian telah diberitahukan pemberitahuan penangkapan tersangka kepada keluarga tersangka dengan surat nomor: B/802/VIII/2026/RES.SBD, tanggal 1 Agustus 2026;

Baca Juga:
Pasca dilakukan penangkapan, penyidik memeriksa tersangka MNM alias Marthen didampingi penasihat hukum, Yohanes Bulu Dappa.

"Sudah dibacakan hak-haknya sebagai tersangka dan dibuatkan berita acara pemberitahuan dan pemenuhan hak tersangka," ujar Kasat.

Tersangka pun ditahan sejak Minggu (2/8/2026). Surat pemberitahuan penahanan tersangka disampaikan kepada keluarga tersangka dengan surat nomor: B/803/VIII/2026/RES.SBD, tanggal 2 Agustus 2026.

Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan upaya paksa terhadap MNM alias Marthen (59) yang juga mantan kepala desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Marthen yang juga warga Handa Bata, Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya dijemput dari Kampung Watu Pakadu, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya.

Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian Marthen selama ini.

Dalam perkara ini, Marthen yang juga Kepala Desa Naga Mutu pada tahun 2019 menguasai anggaran dana desa dan tidak melaksanakan program kegiatan sesuai dengan APBDes.

Marthen juga tidak melibatkan pelaksana kegiatan anggaran dan TPK dalam kegiatan pembangunan antara lain pembangunan/rehab 20 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp 501.871.680.

Kepala desa juga tidak melaksanakan pembangunan bak penampung air hujan sebanyak 16 unit dengan anggaran Rp 171.785.712.

Ada pula kegiatan yang tidak terlaksana yakni peningkatan kapasitas kepala desa dengan anggaran Rp 38 juta.

Penyidik sudah memeriksa APM alias Albertus selaku TPK, DTM alias Dominggus selaku kepala dusun. FM alias Fredik yang juga Sekretaris Desa. WWK alias Wilhelmus selaku pelaksana kegiatan anggaran Bimtek luar daerah.

RRW alias Robertus, Kaur Keuangan desa atau bendahara desa. 20 orang penerima rumah layak huni dan 18 orang penerima bantuan bak penampung air hujan.

Baca Juga:
Ikut diperiksa ahli dari auditor ahli inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dokumen APBDes TA 2019, dokumen LPJ tahap I, II dan III TA 2019 dan buku catatan pribadi bendahara desa yang berisi catatan penyerahan sejumlah uang kepada kepala desa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Lembata Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai

Pria di Lembata Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai

Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan

Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan

Komentar
Berita Terbaru