Jumat, 31 Juli 2026

Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Juli 2026 17:00 WIB
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
ist
Tim Joint Investigation Polda NTT memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten TTU, Jumat (31/7/2026)

digtara.com -Belasan penyidik dari tim joint investigation Polda NTT kembali ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan intimidasi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Baca Juga:

Pemeriksaan kali ini dilakukan pasca kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ada 14 orang anggota Polda NTT yang ke Kabupaten TTU terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.

Tim dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum, Kompol Edy,

Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Imanuel Sabaneno dan Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, Kompol Jemy O. Noke.

Tim mengagendakan pemeriksaan pada puluhan saksi selama dua hari, Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga:
Sementara saksi lain termasuk empat terlapor bakal diperiksa tambahan pada pekan depan.

Pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) lalu dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT saat itu, Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono saat itu.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa 35 orang saksi dan empat orang terlapor.

Penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Baca Juga:
Dia mengatakan dari pemeriksaan ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga status dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.

Pada tahap penyidikan, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Mendiang dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.

dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU

IDI Dan Nakes TTU Kecewa Dengan Rekomendasi BK DPRD TTU

BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan

Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan

Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Tangkap Terduga Tokoh Agama Pelaku Percabulan terhadap Anak di Amarasi

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Tangkap Terduga Tokoh Agama Pelaku Percabulan terhadap Anak di Amarasi

Komentar
Berita Terbaru