Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Baca Juga:

"BBM bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Apabila disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersangka EIL diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,84 juta dalam kurun waktu dua bulan.
Baca Juga:Sedangkan dari aktivitas tersangka DL, kerugian negara mencapai sekitar Rp 11,69 juta dalam periode empat bulan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan pidana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Direktur Reskrimsus Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT.
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi