Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Rabu, 22 Juli 2026 17:25 WIB
istimewa
Tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM diserahkan ke Kejaksaan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, mengangkut, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak tergiur memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada aparat kepolisian. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," tandas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Komentar