Istri Di Manggarai Timur Berzinah Saat Suami Ke Papua, Keluarga Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Baca Juga:
Rencana penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice tersebut telah dikomunikasikan kepada keluarga terlapor maupun pihak istri pelapor.
Pada prinsipnya, kedua belah pihak menyatakan bersedia mengikuti proses mediasi.
Namun, orang tua dari istri pelapor yang juga akan dilibatkan dalam proses tersebut saat ini masih berada di Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk urusan keluarga dan meminta waktu hingga akhir Juli 2026 agar dapat hadir dalam proses mediasi.
Polres Manggarai Timur mendukung setiap penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, memperoleh persetujuan para pihak, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Oleh karena itu, proses mediasi akan difasilitasi setelah seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan menyatakan kesediaannya secara resmi.
Selama proses tersebut berlangsung, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi
Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor
Lima Jam Lalui Medan Berat Demi Antar Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur
17 Barak Asrama Polres Mamberamo Tengah Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
Identitas Korban Ledakan Bom di Biak Masih Didalami, Tim DVI Lakukan Pemeriksaan DNA