digtara.com - Nathasya
Olivia Bessie, salah satu peserta penerimaan Polri untuk jalur Akademi
Kepolisian (Akpol) tahun 2026 sempat mengajukan keberatan dan protes
terhadap hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I.
Nathasya
yang sudah tiga kali mengikuti seleksi di Panda Polda NTT dinyatakan
gugur dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Rikkes I.
Keberatan
disampaikan lewat pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh
advokat Yusak Langga terkait hasil seleksi salah seorang peserta calon
Taruni Akpol.
Polda Nusa
Tenggara Timur (NTT) pun menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan
Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di
tingkat Panitia Daerah (Panda) telah dilaksanakan secara profesional,
transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi
berlangsung di ruang Vicon Lantai II Polda NTT, Jumat (17/7/2026),
dipimpin Auditor Kepolisian Madya (AKM) Tingkat III Itwasda Polda NTT
Kombes Pol. F.X. Irwan Arianto.
Hadir
pula Kabid Hukum Polda NTT, Kabiddokkes, perwakilan Biro SDM,
Bidpropam, tim dokter spesialis gigi, pihak pengadu, mantan calon taruni
beserta orang tua.
Kabid
Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan,
klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polda NTT
menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus memastikan seluruh
tahapan rekrutmen anggota Polri berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih,
Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
"Polda
NTT berkomitmen memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan
pengaduan maupun keberatan terhadap proses seleksi. Seluruh laporan akan
ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta
serta ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen
kami menjaga integritas proses rekrutmen anggota Polri," ujar Kombes
Pol. Henry Novika Chandra.
Dalam
forum klarifikasi, Biro SDM Polda NTT memaparkan rekam jejak peserta
atas nama Nathasya Olivia Bessie, yang diketahui telah mengikuti seleksi
Taruni Akpol sebanyak tiga kali.
Diagnosis
protusi berat ditegakkan berdasarkan kondisi rahang dan gigi yang
melewati batas normal sehingga berpengaruh terhadap aspek estetika
maupun fungsi pengunyahan.
Penilaian
tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016 serta
Keputusan Kapolri Nomor Kep/1115/X/2016 tentang pedoman pemeriksaan
kesehatan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Tim
dokter juga menjelaskan bahwa perubahan kondisi rongga mulut dapat
dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya proses pertumbuhan,
kebiasaan mouth breathing, hingga tidak digunakannya retainer setelah
pelepasan kawat gigi.
Selain
itu, dokter spesialis ortodonti drg. Melissa Yolanda K., Sp.Ort.
memberikan klarifikasi terkait adanya kesalahpahaman administratif
mengenai istilah CBCT yang tercantum dalam dokumen.
Ia menjelaskan bahwa tulisan tersebut merujuk pada alamat tempat praktik, bukan metode pemeriksaan yang digunakan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap peserta adalah Sefalometri (2D) dan hasilnya tetap menunjukkan indikasi protusi.
Sementara
itu, Bidpropam Polda NTT menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat
terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sebelumnya telah diaudit
dan diinvestigasi oleh Biropaminal Divpropam Polri.
Hasil
penyelidikan menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin
maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan ketua tim
pemeriksaan kesehatan Polda NTT.
Hasil
penyelidikan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak
pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(SP2HP).
Kabid Humas
Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan anggota
Polri dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan diawasi secara
berlapis guna menjamin objektivitas setiap tahapan.
"Rekrutmen
anggota Polri dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BeTAH. Setiap
keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, dapat
dipertanggungjawabkan, serta diawasi oleh fungsi pengawasan internal
maupun eksternal. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh
proses dilakukan secara profesional demi menghasilkan calon anggota
Polri yang memenuhi standar yang telah ditetapkan," tandas Kombes Pol.
Henry Novika Chandra.
Klarifikasi
ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam menjaga transparansi
dan akuntabilitas proses rekrutmen anggota Polri.