Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberantas praktik penyelundupan barang impor ilegal.
Baca Juga:
Kasus ini terkait perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini sebagai tindak lanjut penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS Polda NTT, tanggal 7 Maret 2026.
Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni EI dan V, beserta barang bukti 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penyelundupan.
Baca Juga:Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memesan pakaian bekas atau ballpress melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste.
Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.
Setelah tiba di pesisir, barang dipikul menuju jalan raya, kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang untuk diperdagangkan.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain melanggar hukum, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT