Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Juli 2026 07:55 WIB
ist
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pakaian impor ilegal ke kejaksaan
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dirreskrimsus Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Selain melanggar hukum, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
Komentar