Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Juli 2026 07:55 WIB
ist
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pakaian impor ilegal ke kejaksaan
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dirreskrimsus Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Selain melanggar hukum, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Komentar