Jumat, 10 Juli 2026

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Juli 2026 07:55 WIB
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
ist
Kapolresta Kupang Kota berdialog dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan
Untuk meyakinkan korban, tersangka nekat membuat dokumen kepemilikan dan surat kehilangan palsu. Korban Ridwan mengalami kerugian total Rp 57 juta.

Baca Juga:

Kapolresta juga menunjukkan barang bukti penting yang berhasil disita satu unit mobil Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik beserta kunci kontak.

Selain itu, berkas administrasi berupa surat perjanjian sewa mobil, bukti pelunasan kredit, serta kwitansi gadai dan jual-beli tanah.

Ada pula bukti dokumen palsu berupa fotokopi surat keterangan kehilangan dan berita acara interogasi palsu buatan tersangka.

Kombes Pol. Djoko Lestari mengungkapkan bahwa pelarian tersangka kerap berpindah-pindah pulau dan kota.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, Yohanes kabur dari Kupang menuju Surabaya kemudian ke Banyuwangi, lalu bergeser ke Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya sejak Mei 2024, tersangka menetap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan menyamar dengan beralih profesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah swasta.

Baca Juga:
Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam.

"Kami langsung menerjunkan tim ke Batam akhir pekan lalu untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau," jelas Kapolresta.

Pada Sabtu 4 Juli 2026 dinihari, tersangka Yohanes berhasil diringkus di dalam kamar kosnya tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka kemudian diterbangkan menuju Kota Kupang dan tiba di Mapolresta Kupang Kota pada Minggu 5 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.

Atas perbuatan pidana yang dilakukannya secara beruntun, tersangka Yohanes kini ditahan dalam sel tahanan Polresta Kupang Kota sejak 5 Juli 2026 hingga 20 hari kedepan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan masing-masing laporan polisi yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo. Pasal 486 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo pasal 492 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit

Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit

Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi

Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Kapolresta Kupang Kota Tindak Tegas Anggota Pengguna Knalpot Racing

Kapolresta Kupang Kota Tindak Tegas Anggota Pengguna Knalpot Racing

Komentar
Berita Terbaru