Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Baca Juga:
Selain itu, berkas administrasi berupa surat perjanjian sewa mobil, bukti pelunasan kredit, serta kwitansi gadai dan jual-beli tanah.
Ada pula bukti dokumen palsu berupa fotokopi surat keterangan kehilangan dan berita acara interogasi palsu buatan tersangka.
Kombes Pol. Djoko Lestari mengungkapkan bahwa pelarian tersangka kerap berpindah-pindah pulau dan kota.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, Yohanes kabur dari Kupang menuju Surabaya kemudian ke Banyuwangi, lalu bergeser ke Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya sejak Mei 2024, tersangka menetap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan menyamar dengan beralih profesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah swasta.
Baca Juga:Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam.
"Kami langsung menerjunkan tim ke Batam akhir pekan lalu untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau," jelas Kapolresta.
Pada Sabtu 4 Juli 2026 dinihari, tersangka Yohanes berhasil diringkus di dalam kamar kosnya tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka kemudian diterbangkan menuju Kota Kupang dan tiba di Mapolresta Kupang Kota pada Minggu 5 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya secara beruntun, tersangka Yohanes kini ditahan dalam sel tahanan Polresta Kupang Kota sejak 5 Juli 2026 hingga 20 hari kedepan.
Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit
Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah