Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
digtara.com -YPSB alias Yohanes (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan siap mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya yang merugikan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Ia beralasan melakukan aksinya untuk menutupi hutang yang selama ini melilit nya dan sudah jatuh tempo
"Akumulasi hutang dan terdesak penagihan sehingga saya melakukan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu," ujar Yohanes kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari di Polresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026).
Yohanes beralasan kalau awalnya ia berpikir akan ada solusi terhadap hutang yang dialami. "Awalnya saya berpikir ada solusi tapi (hutang) tidak bisa saya tangani semua," tandas mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri ini.
Yohanes mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon maaf kepada para korban yang sudah ditipu dan barangnya digelapkan.
Baca Juga:"Saya menyesal dan mohon maaf pada korban karena saya sudah tipu dan gelapkan barang mereka. Saya janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tandas Yohanes.
Dihadapan Kapolresta Kupang Kota, Yohanes berjanji siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan tidak bisa secara materi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari membeberkan secara rinci empat perkara pidana yang menjerat oknum dosen tersebut dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah;
Kasus pertama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023. Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK alias Ros dengan janji imbalan uang Rp 75 juta.
Di bulan yang sama, tersangka menyewa mobil toyota Kijang Super milik korban, namun langsung digadaikan sepihak kepada orang lain senilai Rp 30 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Transaksi dilakukan di kantor Notaris di Kota Kupang, namun hingga dilaporkan, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan.
Kasus ketiga sesuai laporan polisi nomor LP/B/1058/XI/2023. Tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban HNCL alias Hari sejak Juli 2022.
Tersangka lalu menggadaikannya mobil tersebut secara ilegal kepada saksi RP alias Ridwan seharga Rp 57 juta pada Maret 2023.
Kasus keempat tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/54/I/2024. Tersangka meminjam uang kepada korban RP alias Ridwan dengan jaminan mobil Daihatsu Xenia yang sama.
Baca Juga:
Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit
Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah