Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -JB alias John alias Oblos (43), mantan kepala desa di Kabupaten Rote Ndao diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (8/7/2026)
Baca Juga:
Kasus ini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao sejak akhir Februari 2026 lalu
"Berkas perkara sudah lengkap (P21) sehingga kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Rabu (8/7/2026).
Pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana KDRT.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan berkas perkara nomor BP/07/V/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 18 Mei 2026 atas nama tersangka John Baidenggan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao," tambah Kasat.
Baca Juga:Penyidik Polres Rote Ndao juga menyerahkan barang bukti baju kaos oblong warna hijau, akta perkawinan, kartu keluarga, akta lahir, baju kaos dan celana jeans pendek warna biru.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Bayu Ramdhani.
Penyerahan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum dan anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao
Tersangka menganiaya istrinya, Luisa Pah menggunakan dua kepalan tangan hingga mata bengkak dan memar.
Penganiayaan terjadi di rumah mereka karena selisih paham.
Kasus itu terjadi di rumah Jhon di Desa Oelunggu, Minggu (8/3/2026).
"Terlapor itu mantan Kades Oelunggu yang dilaporkan istrinya soal kasus perzinahan," ujar Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin (9/3/2026) lalu.
Kejadian itu bermula saat Luisa hendak mengantar anaknya ke rumah mertua.
Dalam perjalanan ia melihat YT, perempuan yang jadi selingkuhan suaminya, tengah mengendarai motor menuju ke rumahnya.
Baca Juga:Luisa lantas menghubungi dua warga, yakni MS dan DB, untuk bersama-sama mengecek ke rumahnya.
Setelah itu, Luisa langsung menuju ke Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kasus tersebut.
Laporan itu teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Rote Ndao tentang dugaan tindak pidana perzinahan.
Dugaan tindak pidana perzinahan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao.
Kasus itu juga terjadi saling lapor. YT juga membuat laporan polisi nomor LP/B/41/III/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, pada Senin (9/3/2026) pagi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:"Dari kronologis YT bahwa ia dijambak dan dipukul di bagian kepala, tetapi tidak ada luka," jelas Rifai.
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao