Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 07:55 WIB
ist
Penyidik PPA Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Luisa lantas menghubungi dua warga, yakni MS dan DB, untuk bersama-sama mengecek ke rumahnya.
Saat tiba, mereka mendapati Jhon dan YT tengah berada di kamar tidurnya. Luisa marah dan lantas menjambak dan menganiaya YT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Setelah itu, Luisa langsung menuju ke Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kasus tersebut.
Laporan itu teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Rote Ndao tentang dugaan tindak pidana perzinahan.
Dugaan tindak pidana perzinahan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao.
Kasus itu juga terjadi saling lapor. YT juga membuat laporan polisi nomor LP/B/41/III/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, pada Senin (9/3/2026) pagi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:"Dari kronologis YT bahwa ia dijambak dan dipukul di bagian kepala, tetapi tidak ada luka," jelas Rifai.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
Komentar