Istri Anggota DPRD Kabupaten TTU Ikut Dipolisikan Terkait Dugaan Intimidasi Pada Dokter Icha
Baca Juga:
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
"Yang kami laporkan disini setelah mendalami semua ternyata ada empat orang. Semuanya adalah pejabat publik. Tiganya anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, dan satunya dokter hewan yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU," tegasnya.
Viktor mengatakan, oknum dokter hewan berinisial Maria Mathildis Sau diduga ikut memberikan tekanan terhadap korban saat berada di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.
Menurutnya, dokter hewan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
Baca Juga:"Peran oknum dokter hewan tersebut ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan, 'Saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas, bisa disuntikkan.' Nah, itu membuat dokter tersiksa juga. Jadi, empat-empatnya dikenakan pasal 530 KUHP," jelas Viktor Manbait.
Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian
Lalui Medan Berat, Kapolres Nagekeo Salurkan Bantuan Kapolda NTT untuk Warga Terdampak Gempa
Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende
Bantuan Bahan Makanan dan Keperluan Bayi Bagi Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e Diangkut dengan KP Kasturi 6002 Baharkam Polri
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere