Istri Anggota DPRD Kabupaten TTU Ikut Dipolisikan Terkait Dugaan Intimidasi Pada Dokter Icha
Baca Juga:
Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
"Yang kami laporkan disini setelah mendalami semua ternyata ada empat orang. Semuanya adalah pejabat publik. Tiganya anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, dan satunya dokter hewan yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU," tegasnya.
Viktor mengatakan, oknum dokter hewan berinisial Maria Mathildis Sau diduga ikut memberikan tekanan terhadap korban saat berada di ruang IGD RS Leona Kefamenanu.
Menurutnya, dokter hewan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
Baca Juga:"Peran oknum dokter hewan tersebut ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan, 'Saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas, bisa disuntikkan.' Nah, itu membuat dokter tersiksa juga. Jadi, empat-empatnya dikenakan pasal 530 KUHP," jelas Viktor Manbait.
Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan