Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota
digtara.com - JID (27), warga Kampung Alor, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Senin (29/6/2026) dinihari.JID yang ditangkap di rumahnya sempat tidak membuka pintu saat tim Resmob Polresta Kupang Kota dibantu Resmob Polres TTU mendatangi kediamannya.
Baca Juga:
Ia langsung diamankan tanpa perlawanan untuk dibawa ke Kota Kupang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku sempat tidak membuka pintu rumah saat hendak diamankan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang pada Selasa (30/6/2026).
JID terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/52/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2026.
Perkara tersebut dilaporkan atas kasus.yang dialami korban HK, seorang warga negara asing (WNA) Afghanistan yang telah berdomisili di Kota Kupang selama kurang lebih 15 tahun.
Baca Juga:Kasus bermula ketika korban dan terduga pelaku sepakat melakukan transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan harga Rp 12.500.000.
Korban kemudian mentransfer seluruh pembayaran ke rekening Bank BRI atas nama istri dari terduga pelaku.
Namun setelah lebih dari satu bulan berlalu, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Tim Resmob Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan intensif, dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres TTU serta Polres Malaka.
Senin (29/6/2026) dinihari, Tim Resmob dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Unit Resmob Polres TTU mendatangi kediaman terduga pelaku di Kampung Alor, Kefamenanu untuk mengamankan pelaku.
Terduga pelaku saat diperiksa polisi mengakui perbuatannya karena tergiur keuntungan yang dijanjikan oleh rekannya berinisial IO dalam bisnis jual beli kendaraan.
Padahal, saat menawarkan sepeda motor kepada korban, terduga pelaku belum menguasai maupun memiliki kendaraan yang diperjualbelikan tersebut, namun telah meminta pembayaran secara penuh.
Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menyampaikan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Kolaborasi URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Amankan Sopir Angkot Pelaku Curat
Berduka Atas Kematian Dokter Icha, Ratusan Nakes Dan Warga Gelar Doa Bersama Dan Bakar Lilin Depan Kantor DPRD TTU
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri