Kamis, 25 Juni 2026

Berkas Dua Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes P21

Imanuel Lodja - Kamis, 25 Juni 2026 16:10 WIB
Berkas Dua Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes P21
net
Ilustrasi

digtara.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT menuntaskan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes.Belakangan ada tambahan dua tersangka baru. Total tersangka menjadi empat orang.

Baca Juga:

Dua tersangka pertama, FB alias Ficram dan JB alias Jones sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (1/4/2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam perkembangan ada dua tersangka baru masing-masing AL alias Andy dan ARF alias Adrian.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara untuk dua tersangka ini sudah lengkap atau P21.

Hal ini dikuatkan dengan dua surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Kapolda NTT tertanggal 22 Juni 2026 terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AL dan ARF.

Baca Juga:
Hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum menyimpulkan bahwa hasil penyidikan telah lengkap.

Sesuai dengan ketentuan pasal 61 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025, penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna kepentingan penuntutan.

Selanjutnya penyerahan tersebut agar dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan surat.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penyerahan tersebut tidak dilaksanakan, maka demi kepastian hukum berkas perkara akan dikembalikan jaksa.

Kedua tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo lampiran 1 nomor urut 111 Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 458 ayat (1) atau pasal 262 ayat (4) atau pasal 466 ayat (3) Jo pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono sebelumnya mengatakan pelimpahan dua tersangka pertama dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi penyidik.

Sebelum pelimpahan, Ditreskrimum Polda NTT terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kombes Pol. Sigit mengakui penanganan perkara ini tidak mudah. Selain menyita perhatian publik, penyidikan juga diwarnai beredarnya video pengakuan seorang saksi bernama Sari Doko yang sempat viral dan memengaruhi opini masyarakat.

Namun, saat diperiksa penyidik, saksi tersebut justru membantah isi video dan mengaku berada di bawah tekanan pihak lain.

Kedua tersangka ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025.

Baca Juga:
Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, penyidik menggelar dua kali rekonstruksi.

Rekonstruksi lanjutan berlangsung pada Senin (16/3/2026), dipimpin Kombes Pol. Sigit Haryono.

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka dihadirkan untuk memperagakan peran mereka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.

Rekonstruksi dimulai di depan My Kopi O sebelum bergeser sekitar 200 meter ke lokasi utama di Jalan Sam Ratulangi.

Di lokasi itulah, tersangka memperagakan adegan saat mereka menendang sepeda motor yang dikendarai korban. Akibat tendangan tersebut, kedua korban terjatuh dengan kecepatan tinggi dan mengalami luka fatal.

Rekonstruksi berikutnya dilakukan di depan Toko Dutalia untuk melengkapi alur kejadian.

Sebelumnya, rekonstruksi pertama juga digelar di lima lokasi berbeda di wilayah Oebufu dan Kelapa Lima, mulai dari depan Toko Sablon Bhineka, Alfamart TDM 5, Indomaret TDM 2, Warung Bakso Ria hingga depan Gudang Taksi Gogo.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti.

"Rekonstruksi ini penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga:
Seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan keluarga korban, keluarga tersangka, jaksa penuntut umum, serta para saksi sebagai bentuk transparansi.

"Penyidik menghadirkan kedua belah pihak agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa 19 saksi dan tiga saksi ahli, serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua korban pada Januari 2026.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya benturan keras di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

Meski demikian, penyidik tetap berhati-hati karena kondisi jenazah saat diperiksa telah mengalami pembusukan lanjut.

Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Maret 2024, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Insiden bermula dari percekcokan antara korban dan sekelompok pemuda di depan Alfamart kawasan Tuak Daun Merah. Adu mulut kemudian berubah menjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor dari Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi, sebelum berakhir dengan maut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali

Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali

Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi

Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi

Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko

Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Komentar
Berita Terbaru