Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
digtara.com -Kwee Tji Seng (42), warga Desa Kambajawa, kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT meninggal pasca dianiaya dengan parang.
Baca Juga:
Dua korban luka berat masing-masing NJD (49) dan VAB (43) yang hingga kini masih terus jalani perawatan intensif.
Polisi pun mengantongi identitas pelaku masing-masing AL alias Agus (40) dan ALB alias Joni (27).
Keduanya merupakan warga Pogo Puda, Desa Kalembu Ana, Kecamatan
Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.
Baca Juga:Kasus ini bermula saat ALB alias Joni sedang duduk dengan Matius Lani Daghu alias Bapa Gio, Matius Bora Gollu alias Tius dan Yance sedang duduk nongkrong mengkonsumsi minuman keras (Miras) di depan kamar kos yang dihuni terduga pelaku AL alias Agus.
Saat sedang duduk dan mengkonsumsi Miras, Matius alias Bapa Gio keluar ke arah jalan raya.
Ia berniat memetik buah mangga yang berada di sebelah kos-kosan tersebut untuk tolakan Miras.
Matius kemudian melempar batu ke arah pohon dan buah mangga yang merupakan milik tetangga.
Tindakan Matius yang mengambil mangga tanpa permisi mengusik ketenangan tetangga. Ia pun ditegur oleh pemilik pohon mangga tersebut.
Sekelompok orang tersebut langsung mendatangi Matius alias Bapa Gio dan langsung memukulnya.
Mengetahui Matius dikeroyok, keluarlah terduga pelaku ALB alias Joni dan Agustinus yang memanggil Matius agar kembali ke kos-kosan.
Setelah Matius dan terduga pelaku ALB alias Joni dan Agustinus pulang kembali ke arah kos-kosan, sekelompok orang tersebut termasuk korban malah mengejar mereka lalu masuk melompat pagar kos-kosan dan langsung menyerang mereka.
Baca Juga:
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Satu Penumpang Meninggal Saat Minibus Masuk Jurang di Golewa Selatan-Ngada
Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polres Sumba Timur Masuk Jaringan Pencuri Antar Kabupaten